Usir Investor Nakal, Ganyang TKA dan Pembangkang Hukum


LiputanSumsel.com Musi Rawas. Aksi demo yang digelar Masyarakat BTS Ulu Bersatu bersama Front Perlawanan Rakyat (FPR) dalam momentum peringatan Hari Buruh (1/5).

Aksi demo pernyataan sikap yang disuarakan Masyarakat BTS Ulu Bersatu bersama FPR dihalaman Kantor Disnaker Kabupaten Musi Rawas (4/5), Kordinator Aksi Taupik Gonda dalam orasi pernyataan sikapnya,

" Salam demokrasi. Hidup buruh, hidup pekerja lokal ".

" Usir investor nakal. Ganyang Tenaga Kerja Asing dan Pembangkang Hukum " teriak orator aksi.

Masyarakat BTS Ulu dan FPR tidak akan melakukan aksi sepanjang kehadiran Oriental Group (PT. Dapo Agro Makmur) taat aturan, taat hukum dan tidak merugikan masyarakat.

Kami hadir disini menyuarakan hak-hak masyarakat dan para pekerja lokal. Segera evaluasi keberadaan TKA dari dari Malaysia. Oriental Group terindikasi tidak taat aturan yang berlaku di Indonesia dan tidak taat Perda Musi Rawas No. 06 Tahun 2015.

" Setop !! seluruh aktivitas operasional perusahaan Oriental Group,  jika aksi ini tidak disikapi maka Masyarakat BTS Ulu Bersatu dan FPR akan memportal akses jalan masuk keperusahaan" tegasnya

Pernyataan sikap FBR bersama masyarakat BTS Ulu Bersatu segera dipenuhi sbb;

1. PT. DAM (OG) belum memenuhi hak Buruh Harian Lepas (BHL/HK) berupa kejelasan status atau legalitas mereka yang bekerja baik BPJS ketenagakerjaan, jaminan kesehatan, perlindungan kecelakaan kerja dan hak pekerja lainnya. 2. PT. DAM merekrut tenaga kerja dilapangan todak prosedural sehingga membikin gaduh masyarakat dan merugikan pekerja. 3. PT. DAM mem-PHK 172 pekerja tenaga waker (penjaga kebun) padahal sebagian masyarakat memiliki perjanjian bersedia mwmberikan lahan mereka asal diterima menjadi wakar. 4. Mempekerjakan Security dengan sistem out sourcing, saat habis kontrak mereka yang notabene tenaga lokal bingung dengan status mereka sebagai pekerja. 5. PT. DAM tidak menyediakan fasilitas pekerja seperti pos istirahat, tempat ibadah yang layak dan hak lainnya. 6. PT. DAM tidak memberi ruang pada pekerja lokal untuk jabatan strategis dilevel pengambil kebijakan atau pada operasional lapangan. 7. PT. DAM mempekerjakan TKA yang diragukan legalitasnya, berkantor di Lubuklinggau mengoperasikan perusahaan yang ada di Mura dan Muratara.

Menuntut dan meminta PT. DAM,
1. Penuhi hak BHL. 2. Memberi peluang bagi pekerja lokal mensuduki jabatan strategis. 3. Statu tenaga Security harus diperjelas.4. Mendesak Disnaker dan pejabat hukum untuk memeriksa kelegalitasan TKA tsb. 5. Meminta Bupati Mura mencabut izin PT. DAM jika tidak taat hukum dan tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat lokal. 6. Jika tuntutan tidak dipenuhi akan melakuka pemortalan

Aksi itu disambut baik oleh Kepala Dinas Disnaker Kabupaten Musi Rawas H. Burlian,

" tuntutan ini akan ditindak lanjuti, fakta integrithari ita tandatangani dan akan kita selesaikan dalam 10 hari " katanya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.