Pendaftaran Parpol di Perpanjang, Idaman OI Sumringah

Ogan Ilir--LiputanSumsel.-- Masa pendaftaran Partai politik calon peserta pemilu 2019 resmi di perpanjang 1X24 jam.

menyusul surat edaran no 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 yang ditanda tangani Plh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. yang dikirim ke KPUD Ogan Ilir (OI) Melalui faximili. Senin malam, (16/10/2017) pukul 21.00 WIB


Sebelumnya, Senin 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB merupakan hari ter-akhir pendaftaran bagi Parpol peserta pemilu 2019. Seiring dengan edaran KPU RI tersebut, Parpol yang belum mendaftar ataupun masih melengkapi berkas pendaftaran sangat di untungkan dengan perpanjangan waktu ini



" benar, kami terima surat edaran perpanjangan masa pendaftaran parpol dari KPU RI. perpanjangan masa pendaftaran 1x24 jam terhitung sejak waktu pendaftaran pukul 24.00 waktu setempat." Kata An Nahrir Ketua KPUD OI


Perpanjangan waktu pendaftaran tentu sangat menguntungkan bagi Partai Idaman, saat di temui pukul 23.00 WIB Sekjen Partai Idaman OI, Ahmad Fauzi mengaku sedang menunggu print formulir F2 di Kantor KPUD OI


" alhamdulillah, ada perpanjangan waktu. saat ini partai idaman masih menunggu print formulir F2. adapun syarat utama seperti KTA dan KTP pengurus partai semua sudah beres." Ujar Ahmad Fauzi. (4R)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.