Kembali 4 Orang Juru Parkir di Amankan Polisi

PRABUMULIH,--liputansumsel. com--  Setelah sebelumnya belasan juru parkir liar dan calo yang sering beroperasi dikawasan pasar traditional modern kota Prabumulih telah ditertibkan. Kali ini,  Anggota Kepolisian Resor Prabumulih yang tergabung  dalam tim Khusus Gurita (Gabungan Ringkus Kejahatan) kembali mengamankan beberapa orang juru parkir liar, Rabu (13/12) sekitar pukul 17.30 wib.

Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan para calo dan jukir liar sekaligus melakukan pendataan (bersih diri. Red) tidak terlibat tindak pidana dan tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


  • Dalam kegiatan Operasi ini, Timsus Gurita berhasil mengamakan diduga empat orang jukir yang tidak memiliki keabasahan ataupun surat tugas resmi dari pihak Pemerintah kota Prabumulih.


Keempat orang tersebut yaitu, Erwin bin Taufik (22) warga jl. H Songket kel. sukajadi Prabumulih timur, Trisandi buana bin jonson warga jl. alipatan belakang pasar pandean kec. Prabumulih barat, Riki juliansyah bin antoni (21) warga Jalan Hanoman Rt. 04 Rw. 04 kel. karang raja Prabumulih selatan dan terakhir warga Jl. M.yamin kec. Prabumulih utara kota Prabumulih atas nama Madon tembes umur 25 tahun.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, SE.,M.M melalui kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Eryadi Yuswanto, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 4 orang jukir yang belum resmi tersebut.

Mereka yang kita amankan merupakan jukir yang belum resmi, setelah diamankan keempat orang tersebut diberi pengarahan sekaligus menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan mereka.

"Jika nanti tertangkap lagi, akan kami tindak tegas. Sejauh ini, ke empat orang tersebut tidak pernah terlibat tindak pidana kejahatan dan tidak masuk dalam daftar pencarian oranag (DPO) AKP Eryadi Yuswanto. (Ard/Fdh)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.