Terciduk lakukan Pungli,Warga OI Diamankan

Ogan ilir,liputansumsel.com
Ali Sumarno Bin Abdul Jahri (39) dan Marwan Bin Samil (34) yang tercatat sebagai warga RT 07 Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, diciduk jajaran Polsek Pemulutan.

Keduanya diringkus karena melakukan aksi pungli pada putaran di Jalan lintas Sriwijaya Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan OI tepatnya pada lokasi Putaran Depan Pempek Ellen, Kamis (11/1) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad,SIk, MH Melalui Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi, SH, M.Si di dampingi Kanit Reskrim Polsek Pemulutan BRIPKA Zulkarnain membenarkan atas penangkapan kedua tersangka tersebut.

“Keduanya kita bekuk, saat melaksanakan giat KKYD dengan melaksanakan patroli hunting dan razia sepanjang jalan lingkar selatan dan Jalan lintas Sriwijaya Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan OI untuk mengantisipasi dan menekan terjadinya 3C (Curas, Curat, Curanmor), Bajing Loncat, Terorisme, Senpira, Sajam, Narkoba, dan Pungli,Serta antisipasi sekaligus memantau arus lalu lintas,”ungkapnya.

Pada saat melakukan patroli giat tersebut di dapatkan kedua pelaku sedang memintai uang kepada setiap pengendara roda empat saat kendaraan yang ingin memutar balik di jalan tersebut dengan cara memaksa.

“karena sudah menyalahi aturan dengan meminta uang kepada pengendara yang ingin memutar balik di tempat tersebut dengan cara memaksa kepada sopir pengendara dan anggota kami langsung meringkus kedua pelaku tersebut,” jelasnya. (rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.