Dinas Pariwisata Gelar Kampanye Pelestarian Cagar Budaya



Palembang, Liputan Sumsel.com - Direktorat Cagar Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (RI), menggelar kampanye pelestarian cagar budaya, Rabu (29/8/2018) di De burry Cafe, Palembang.

Kampanye pelestarian cagar budaya yang langsung dilakukan Pelaksana tugas (Plt) Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud RI Dra. Triana Wulandari, M.Si ini, mengajak kabupaten dan kota untuk melakukan pendaftaran cagar budaya yang ada.

“Pesan Pak Dirjen Kebudayaan dalam rangka pelestrian cagar budaya dan museum kita sudah punya UU Cagar Budaya No 11 tahun 2010, saya yakin UU sudah berumur 8 tahun ini UU setelah perbaikan, banyak sekali mungkin dalam Pemkot, Pemprov dan masyarakat yang belum banyak memahami, belum mengetahui,” ungkap Triana.

Salah satu kendala katanya, masih kurangnya pemahaman akan UU itu, karena terjadi perubahan nomenklatur di setiap daerah.

“Dengan kampanye Cagar Budaya ini dapat memberikan satu masukan , pijakan dan langkah nyata bersama-sama untuk melestarikan cagar budaya,” jelasnya.

Dia menilai, Palembang merupakan kota sangat bersejarah, yang mana sebelumnya pihaknya menggelar seminar Sriwijaya di Kota Palembang.

“Karena dalam sejarah Sriwijaya selalu disebut-sebut , sebagai kerajaan yang hebat masa abad ke 7 hingga ke 13 dalam bidang maritim, perdagangan dan pendidikan budha dan tinggalnya sampai masa sebelum kemerdekaan,” jelasnya.

Akan sangat sayang sekali kebesaran nama Sriwijaya ini tidak digali dengan maksimal, karena sejarah yang tertanam bisa menjadi kekuatan suatu daerah untuk menjual potensinya keluar.

“Saatnya bersama-sama , dengan keluarnya undang undang kebudayaan nomor 5 tahun 2017, Pak Dirjen pesan kalau kedaerah sampaikan tindaklanjut undang-undang kemajuan kebudayaan untuk segera pemerintah kabupaten kota dan provinsi menyusun pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah yang ada dalam kebudayaan undang undang kemajuan kebudayaan, 10 taksonomi dan saat ini dikantor pusat Pak Menteri menerima lagi ada 7 kabupaten kota yang menyerahkan pokok pokok pikiran kebudayaan,” katanya.

Kilmaknya, secara peringkat nasional kampanye cagar budaya ini akan di gelar di Bandung dan Semarang.

“Pemda yang sudah menetetapkan kawasan cagar budaya dalam peringkat nasional, nanti di Bandung dan Semarang Pak Menteri akan memberikan secara simbolik penetapan-penetapan yang telah ada dengan memberikan tanda di kawasan kawasan cagar budaya. Dan Kota Palembang sendiri menjadi pra, awal dari kegiatan kampanye pelestarian cagar budaya,” katanya.

Hasilnya penetapan budaya yang telah dilakukan ini, akan langsung di serahkan ke Presiden RI.

“Ini akan menjadi embrio dari strategi kebudayaan dan 1 dan 2 Desember nanti , akan di lakukan Kongres kebudayaan yang ingin menetapkan arah kebijakan strategi kebudayaan yang segara yang diserahkan ke presiden , strategi kebudayaan datang dari bawah dari seluruh provinsi dan kabupaten kota,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Cagar Budaya Nasional, Suroso mengatakan, perlu dilakukan tindak lanjut dari kabupaten kota untuk membuat aturan khusus untuk cagar budaya ini yang mengacu UU.

“Bupati atau Walikota itu bisa saja membuat kebijakan tidak harus dengan UU cagar budaya, dengan UU Pemerintahan yang ada pun bisa,” katanya.

Sementara itu juga, Staf ahli Walikota Palembang Bidang Pemerintahan , Sosial Kemasyarakatan Sadaruddin Ssos mengatakan, sejak tahun 2013 Pemkot Palembang sudah melakukan pendataan dan mendaftarkannya.

“ Di Palembang sendiri ada 278 benda, bangunan, situs yang sudah didaftarkan dalam registrasi nasional.Dengan acara ini dapat melestarikan cagar budaya Kota Palembang apalagi sejarah, budaya dan tradisi peninggalan di Palembang sangat kaya,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang H. Sudiman Tegoeh mengatakan, pihaknya sudah penyerahan pokok pokok pikiran kebudayaan daerah Kota Palembang tersebut merupakan karya Pemkot Palembang didalam menindak lanjuti UU No.5 tahun 2017 dalam rangka pondasi perencanaan kebudayaan daerah ke Ditjen kebudayaan RI.

“PPKD ini dibuat berdasarkan hasil pemikiran bersama antara Pemerintah Kota Palembang, seniman, budayawan, akdemisi, prakitisi, tokoh masyarakat dan pihak-pihak terkait dan merupakan landasan dan acuan kebutuhan daerah dalam bidang kebudayaan arti luas,” kata Sudirman,.

Sedangkan Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang, Isnaini Madani mengatakan, kelemahaan kota Palembang saat ini belum adanya peraturan daerah tentang cagar budaya.

“Jadi saat terjadi pemugaran atau pembangunan oleh masyarakat di situs yang di duga cagar budaya, kita tidak bisa mencegahnya,” katanya.

Isnaini mengatakan, dirinya berharap kawan-kawan yang berkompeten di bidang tersebut, bisa membantu mewujudkan perda tentang cagar budaya tersebut, sehingga pemerintah Kota Palembang memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk perlindungan cagar budaya.(Armin)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.