BPH Migas siapkan 140 SPBU Untuk Layani Masyarakat

PRABUMULIH, liputansumsel.com--Badan Pengatur Hilir  (BPH) Migas menggelar  Sosialisasi implementasi SUB penyalur dalam rangka percepatan penerapan IBBM 1 harga secara nasional di aula Gran Nikita Prabumulih.Rabu (3/10)


Dalam kegiatan yang ikuti oleh kabupaten kota di sumsel, tampak hadir pada kesempatan itu Kepala BPH Migas  Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa, MT, Anggota Komisi VII DPR RI Anggota DPR RI komisi 7 H. YULIAN GUNHAR, SH, MH,Kasubdit distribusi BBM BPH Migas Ketut Gede,walikota Prabumulih diwakili Assisten II Yusuf Arni,Bupati Ogan Ilir Ilias panji alam,sekda sesumsel yang mewakili beserta uandangan lainnya

Dalam sambutannya Kepala BPH Migas Dr. Ir M Fanshurullah Asa MT mengatakan sebagai tindak lanjut implementasi sub penyalur maka BPH Migas menggelar kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi amanah UU 22 tahun 2001 tentang Migas di ayat 2 disebutkan pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian dan kelancaran pendistribusian BBM yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat orang banyak di seluruh NKRI.

“ Kita bersyukur jangkauan pemerintah dalam hal ini oleh BPH Migas memperpanjang tangannya Indonesia yang selama ini belum ada BBM satu harga saat ini bisa diwujudkan,” katanya.

Satu Harga bukanlah komoditas politik. Melainkan dalam rangka menjalankan amanah Pancasila mewujudkan keadilan sosial, di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) yang sudah direalisasikan.

Ternyata di Sumatera Selatan juga terdapat  daerah  tertinggal, terdepan dan terluar (3T) seperti Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Banyuasin yang juga perlu disikapi pendistribusian BBM agar kondisi tersebut tertanggulangi.

Fanshurullah ASA menjelaskan  BBM Satu Harga ialah program menyalurkan premium dan solar subsidi dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Pasalnya selama ini di wilayah 3T belum menikmati harga BBM. Sebelum ada program tersebut, harga BBM di wilayah 3T bisa naik hingga tiga kali lipat.

“Selama ini masyarakat yang tinggal di perbatasan 3T tidak menikmati satu harga. Barangnya (BBM) pun tidak ada namun saat ini sudah 140 SPBU yang tersedia,” jelasnya.

Dikatakannya dua badan usaha ditunjuk untuk melaksanakan program BBM Satu Harga yakni PT Pertamina (persero) dan PT AKR.


Sementara itu Komite BPH Migas Ir. H Ahmad Rizal, SH, MH FCBArb pada paparannya menguraikan syarat untuk menjadi sub penyalur BBM tertentu diantaranya:Harus memiliki badan atau unit usaha. Untuk yang berminat untuk menjadi sub penyalur dari bahan bakar ini diwajibkan untuk memiliki kegiatan usaha dagang atau unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMdes).

Di samping itu lokasi harus memenuhi standar keselamatan dan lingkungan, harus memastikan bahwa lokasi tempat pendirian sub penyalur ini sudah memenuhi standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, tidak boleh asal pilih tempat. Harus melalui berbagai prosedur dulu sebelum didirikan. Baik itu meliputi tempat penyimpanan,” ujarnya.

Selain beberapa hal di atas, dan sebagai sub penyalur juga menjamin bahwa telah memiliki tempat penyimpanan dengan kapasitas maksimal 3.000 liter. Tidak hanya itu, tempat penyimpanan ini juga harus memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian tempat penyimpanan juga menjadi salah satu syarat agar keadaan BBM lebih optimal. Kemudian alat pengangkutan dan pengoperasian yang sesuai standar.

Sedangkan persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah sub penyalur memiliki atau menguasai alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan bahan bakar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sub penyalur juga harus memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memiliki izin lokasi. Sub penyalur diwajibkan untuk meminta izin dari pemerintah setempat atas bangunan yang hendak dibangun di lokasi yang diinginkan. Biasanya, lokasi yang akan dibangun sub penyalur ini secara umum berjarak minimal 5 kilometer dari lokasi penyalur berupa APMS terdekat, atau 10 km dari penyalur berupa SPBU terdekat atau atas pertimbangan lain.

Menanggapi pertanyaan peserta dari Lahat yang menginginkan untuk menjadi sub penyalur menurut Ahmad Rizal dipersilahkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dengan mempertimbangkan hal-hal yang sesuai ketentuan tersebut. Sedangkan pertanyaan mengenai masih minimnya SPBU di arah Lahat dan Muaraenim, Putut pada kesempatan itu menjelaskan memang belum adanya investor yang berminat membuka usaha di jalur tersebut.

Menurut Putut saat ini di Sumatera Selatan terdapat 148 penyaluran atau SPBU yang disuplai BBM dari empat depo  yakni Terminal Kertapati, Lubuklinggau, Baturaja dan Lahat. Sedangkan suplai ke empat terminatl tersebut diangkut dengan kereta api.

Menanggapi pertanyaan dan saran posisi pemda agar program sub penyalur terwujud, Ahmad Rizal mengharapkan agar pemda dapat mendukung program itu sebaik-baiknya demi kepentingan rakyat. Sedangkan agar kerja BPH Migas dapat mencakup seluruh wilayah Indonesia dengan optimal dan disarankan adanya perwakilan BPH Migas, Rizal merespon itu dengan baik dan pihaknya dengan ketua telah memperjuangkan hal itu. Namun karena semua hal itu menyangkut penggunaan dana APBN maka tidak mudah itu merealisasikan. Meski demikian pihaknya akan terus memperjuangkan hal tersebut sebab SKK Migas dan lainnya juga telah memiliki perwakilan di daerah.

Nazaruddin Kiemas pada kesempatan itu mendukung program tersebut sebab kemaslahatannya jelas-jelas untuk rakyat.

“Kalau BBM tersedia di dekat pemukiman mereka maka mereka tidak akan dirugikan ketika membelinya menempuh jarak puluhan kilometer yang artinya puluhan ribuan uang rakyat terbuang hanya itu membeli beberapa liter BBM yang jaraknya jauh,” tegasnya

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.