Herman Deru Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Wartawan


Palembang, Liputan Sumsel.com - Gubernur Sumatera Selatan  Herman Deru akhirnya meminta maaf kepada seluruh insan pers atas insiden penghalangan oleh pengawal pribadinya terhadap salah satu wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik saat kegiatan di PTC Mall (10/11).

Permintaan maaf tersebut disampaikan  langsung oleh orang nomor satu di Sumatera Selatan ini  kepada puluhan wartawan yang melakukan aksi solidaritas, di halaman kantor Gubernur Sumsel, Selasa (13/11/2018).

“Sebagai orang tua, secara pribadi saya mohon maaf atas segala ketidaknyamanan ini. Tetapi ini menjadi koreksi untuk kita semua,” ujar Herman Deru.

Diceritakan Deru, saat itu dirinya menghadari undangan komunitas pedagang kecil di salah satu mall terkenal di Kota Palembang. Dalam kondisi padat pengunjung, dirinya mengaku sempat diwawancarai. Namun, setelah sesi wawancara, baru dirinya mendengar tentang insiden yang melibatkan walprinya.

“Jujur saja saya marah. Tapi marahnya tidak di depan wartawan dan publik karena saya sebagai seorang bapak di situ. Inilah yang membutuhkan singkronisasi,” ungkapnya.

Deru juga meminta kepada pihak media agar bersama-sama menjaga silaturahmi dengan Pemprov Sumsel dan terkhusus dirinya. “Saya yakinkan bahwa wartawan itu adalah profesi mulia. Profesi yang memang sangat saya hormati. Ke depan, silaturahmi ini terus berjalan. Kalau saya benar, tolong ceritakan (yang) benar. Kalau saya kurang benar, tolong ingatkan saya dengan cara kekeluargaan
kedepannya akan ditata lagi dari pengamanan protap sampai ke walpri dan lainnya, agar kinerja Gubernur yang bersinggungan langsung dengan wartawan dapat bersinergi dan tidak terjadi salah paham lagi,"terangnya.

Sementara, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Oktaf Riady mengatakan jika apa yang dilakukan adalah untuk menyampaikan aspirasi wartawan. “Kami tidak ingin apa yang terjadi menjadi bola liar. Kami juga berharap agar kejadian serupa tidak perlu terjadi lagi.

Senada, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Ibrahim Arsyad berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi. AJI juga menyesalkan tindakan oknum walpri Gubernur yang dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40/1999.

“Dari laporan kawan-kawan yang ada di lapangan, persoalan ini bukan pertama kali terjadi. Tentu kejadian itu sangat kami sesalkan, karena kita tahu bahwa wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan pribadi atau golongan,” ujarnya.

Dan perlu diketahui juga, lanjut Ibrahim, wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40/1999. Dan, penghalangan itu jelas diatur ketentuannya di pasal 18 tentang pidana. “Sebenarnya itu (insiden) masuk ranah pidana,” tegas pria yang akrab dipanggil Baim itu.

“Kami berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi. Karena terus terang, kejadian seperti itu kerap menimpa kawan-kawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya,” tutupnya

Selisih paham antara pengawal pribadi Gubernur Sumatera Selatan dengan salah satu wartawan bermula ketika Raja Aidil Siregar dari media detik.com hendak melakukan wawancara dengan Gubernur, namun sayang ketika hendak melaksanakan tugas jurnalistiknya, Raja yang pada saat itu ingin wawancara mengenai UMKM malah di halangi dan mendapat perlakuan kasar oleh pengawal pribadi Herman Deru sehingga terjadinya selisih pendapat, yang akhirnya membuat insan pers  yang tergabung di Organisasi PWI, AJI,IWO menggelar aksi solidaritas di Kantor Gubernur.(A2)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.