Kejari Pagaralam Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Alokasi Khusus Kota Pagaralam



Pagaralam,Liputansumsel.com - Tiga orang pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Diknas) kota Pagaralam berinisial MJ,MP, dan BA ketiga pejabat tersebut adalah MJ yang menjabat  PA sekaligus Kadisdikbud Kota Pagaralam dan MP selaku PPTK yang juga merupakan Kasi Sapras serta BA selaku KPA dan PPK yang menjabat Kabid Dikdas ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana Alokasi khusus (DAK) tahun 2017. Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Pagaralam telah memeriksa 30 saksi sejak bulan Mei 2018 lalu.

Ketiganya ditahan atas dugaan pidana pembangunan sarana prasarana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 beberapa sekolah di Kota Pagaralam yang menyebabkan kerugian negara Rp.284.600.000.

"Status di kejaksaan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata H Jaja selaku Kejari Pagaralam, kepada wartawan di kantornya, Senin (10/12/2018).

Diterangkanya,dua point yang dilakukan oleh ketiga TSK dalam perkara ini adalah pemotongan 20 persen pada saat pencairan untuk setiap pekerjaan serta pungutan untuk pembuatan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) sebesar Rp.29.400.000.

Menurut Jaja, penetapan ketiga Tersangka ini dilakukan setelah kejari memiliki cukup bukti dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus. Alat bukti, terang Jaja, sesuai Undang-undang di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk surat dan juga keterangan tersangka sendiri.

Kronoligisnya,bahwa pada awal 2017 Disdikbud mendapatkan alokasi DAK sebesar Rp.2.600.000.000 kemudian ada perubahan kegiatan menjadi Rp.2,471.000.000 untuk 6 sekolah dan akhirnya menjadi 4 sekolah.

Kejari mengatkan,penyidikan terhadap perkara ini sudah dilakukan sejak bulan Mei 2018 lalu namun sedikit terlambat karena menunggu audit dari BPK,namun dengan pemeriksaan 30 saksi dan kelengkapan dokumen maka perkara ini bisa selesai dan TSK resmi ditahan

"TSK sendiri mendapat ancaman hukuman pasal 2  maksimal 20 tahun dan pasal 3 15 maksimal 15 tahun dan pasal 12 ( e) dan  12 ( f) maksimal 12 tahun,"pungkasnya.

Kajari Kota Pagaralam H.Jaja didampingi Kasi Intel Agustinus Gabriel melalui Kasi Pidum Willy Pramudya menegaskan dengan ditahanya ketiga TSK tersebut artinya semua yang berkaitan dengan perkara ini sudah seleasai.(Rc/Jf/Hr)





Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.