Rusdiyanto Diduga Perkosa Anak Angkatnya,Hingga Hamil 6 Bulan



Muba,--liputansumsel.com--Sangat bejat, biadap dan tak bermoral. Apa yang telah dilakukan Rusdiyanto (46) warga Kelurahan Bayung Lincir Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin ini. Bagaimana tidak, bukannya menjadi ayah yang baik bagi anak angkatnya.


Justru ia tega merenggut kesucian anak angkatnya sendiri. Sebut saja Anggrek yang masih berusia 14 tahun. Hingga sang anak mengalami hamil 6 bulan.


         
Dari informasi yang berhasil di dapat liputansumsel.com. Dimana peristiwa penyetubuhan berulang kali. Yang dilakukan oleh pelaku Rusdiyanto terhadap korban Anggrek terjadi pada tanggal 30 juni 2018 - 28 oktober 2018. Saat itu korban tengah tertidur lelap. Kemudian pelaku masuk ke kamar korban untuk melakukan perbuatan bejatnya. Dengan dibawah tekanan pelaku, akhirnya korban hanya pasrah saja. Hingga akhirnya sang anak hamil 6 bulan.


       
Tidak tahan atas perbuatan penyetubuhan yang dilakukan pelaku. Selanjutnya korban memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan Rusdiyanto ke Mapolsek Bayung Lincir.


         
dari laporan tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir Resort Muba langsung melakukan penyelidikan. Serta berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, Sabtu (08-12-2018) dikediamannya.


       
"benar dari hasil lidik, kemarin anggota berhasil meringkus Rusdiyanto dikediamannya. Ia diamankan atas perbuatannya yang telah menyetubuhi anak angkatnya sebut saja Anggrek. Atas perbuatan pelaku, kini korban mengalami trauma berat dan hamil 6 bulan, " ungkap Kapolres Muba melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Bagus Adi Suranto, SIK kepada liputansumsel, Minggu (09-12-2018).

       
di katakan Kapolsek. Dari interogasi terhadap pelaku. Pelaku mengakui perbuatan penyetubuhan berulang kali yang dilakukannya.

   
jelas Kapolsek.untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. Serta dilakukan proses lebih lanjut. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Bayung Lincir.
         
"untuk pelaku akan kita jerat Pasal 76 huruf d atau 76 huruf e jo pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,katanya "(agung).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.