BNNK Oi Amankan Pelaku Pembawa Narkoba



Indralaya.liputansumsel.com--Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Ilir berhasil mengamankan Mirza (40) warga Desa Tanjung Pinang Dusun IV Kec.Tanjung Batu,pelaku diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Kabupaten OI.


Tersangka Mirza  ditangkap Tim pemberantas Narkoba BNN pada Sabtu malam (19/1) jam 23.00 wib, ketika sedang berada dibelakang kantor Balai Desa Tanjung Batu Kecamatan Tanjung Batu. 

Adapun petugas BNNK OI menyita barang bukti(BB)berupa 15 butir pil ekstasi warna orange, sebungkus serbuk pil ekstasi, uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi, serta dua unit ponsel masing-masing merk Samsung dan Vivo dan barang bukti narkotika tersebut ditemukan petugas BNNK didalam saku pakaian yang dikenakan tersangka Mirza Belasan butir pil ekstasi itu, tersimpan didalam bungkus rokok dan permen.



Untuk proses penyelidikkan lebih lanjut Mirza yang bergelar Sarjana Pertanian di salah satu Universitas ternama di Sumsel langsung digelandang menuju ruang penyidik BNNK OI begitu pun juga barang bukti yang didapat dari tangan tersangka.


Kepala BNNK OI AKBP Irfan Arsanto didampingi Kasi Pemberantas Narkotika Kompol John Lee saat jumpa pers di Kantor BNNK OI senin(21/1) mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima BNNK OI yang menyatakan tersangka Mirza pada malam itu sedang bertransaksi narkotika di belakang Balai Desa Tanjung Batu.

Berdasarkan informasi tersebutlah tim kita langsung meluncur ke lokasi dan melakukan pengintaian terhadap gerak-geriknya tak lama kemudian segera kita bekuk tersangka Mirza tanpa perlawanan," ujarnya.


Guna menjalani proses penyelidikkan lebih lanjut tersangka Mirza dengan barang bukti (BB) telah kita amankan diruang penyidik BNNK.

Menurut interogasi yang dilakukan, barang haram tersebut dibeli dari rekannya dengan harga Rp 180 ribu perbutir, selanjutnya dijual kembali kepada pelanggan dengan harga Rp 300 ribu perbutir. Jadi dalam satu butir pil ekstasi, tersangka untung Rp 120 ribu.


Kepala BNNK OI menegaskan, "siapa pun orangnya bila bermain main atau coba coba menggunakan narkotika apalagi pengedar dan bandar narkoba akan kita jerat hukuman yang sesuai dengan porsi masing masing. Yang jelas peredaran narkoba di bumi caram seguguk ini akan kita berantas sampai ke akar akarnya." Tegasnya.(rul).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.