Hasil Sidang Paripurna Istimewa Ke II, Mustamar Jabat PAW DPRD OKI

Kayuagung, LiputanSumsel.com –Penggantian Antar Waktu (PAW) ialah jika wakil rakyat yang telah terpilih dari hasil pemilihan umum sebelumnya diberhentikan atas usul partai politik, kemudian digantikan oleh calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Sama halnya di DPRD OKI beberapa waktu lalu (17/01/19) setelah rapat paripurna pertama penyampaian Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), telah menggelar proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yakni Arpan Hadi yang sebelumnya tersandung kasus ijazah palsu dan telah dijatuhi putusan tetap selama 3 tahun 5 bulan penjara. Dan kini digantikan oleh rekannya Mustamar dari Partai Gerindra dari Kecamatan Sungai Menang.

PAW ini dilaksanakan usai menggelar rapat paripurna Istimewa I penyampaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati OKI periode 2019-2024.

Sekretaris DPRD OKI Nila Utami dalam surat keputusan tersebut telah membacakan sidang paripurna Istimewa II dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) dipimpin Wakil Ketua DPRD OKI, Agussalim, MT.

Turut hadir juga komisioner KPU, Bawaslu OKI, dan para pejabat di lingkungan Pemkab OKI. Dan pengambilan sumpah dan Jabatan pun berjalan dengan lancar. (PD)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.