Jangan Membodohi Masyarakat Menggunakan Program Pemerintah Untuk Berkampanye


Pagaralam,Liputansumsel.com - Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD kota Pagaralam, khususnya bagi incumbent dan non incumbent, agaknya lurus-lurus sajalah dalam berkampanye. Jangan korbankan hak masyarakat demi duduk di kursi empuk DPRD. Begini jadinya jika itu terjadi.

Masyarakat di Kota Pagaralam teramat mengeluh atas hak mereka yang tidak jelas duduk pokoknya.

Dalam dialog bersama anggota Dprd kota Pagaralam melalui Ketua Komisi III DPRD Pagaralam, Pandin Firmansyah SE beserta anggota Dprd kota Pagaralam, masyarakat mempertanyakan mekanisme penerima bantuan stimulan rehab rumah masyarakat berpenghasilan rendah.

Pandin Firmansyah SE menjelaskan, untuk dapat bantuan ini tidak ada sangkut pautnya dengan Caleg incumbent dan non incumbent. Tidak mesti memilih Caleg baru dapat bantuan. Ini program pemerintah. Ada calon anggota DPRD yang  mencalon lalu menjual program pemerintah untuk berkampanye, itu pembodohan.

“Ini masukan bagi kami. Pada intinya, memang ada beberapa teman kami, berkat jerih payahnya masyarakat bisa menikmati program pemerintah. Perlu ditegaskan, itu memang salah satu tugas kami anggota dewan. Melobi pemerintah agar masyarakat mendapat bantuan ataupun pembangunan. Tapi kalaulah pilih dia baru dapat bantuan, itu salah dan perlu kita evaluasi nantinya,” kata Pandin.

Menanggapi keluhan masyarakat ini, PLT Kepala PUPR kota Pagaralam, Abdul Parlin St angkat bicara.

Ia menegaskan, bantuan rehab rumah ini murni program pemerintah. Tidak program pribadi Caleg dari salah satu Partai Politik (Parpol) ataupun anggota DPRD.

Proses dapat atau tidaknya masyarakat, tentunya ini melalui prosedur yang matang dilakukan oleh fasilitator. “Kalau masuk kriteria, ya dapat kalau tidak masuk, ya tidak dapat. Salah satu kriterianya adalah rumah sendiri, berpenghasilan rendah dan ditempati sendiri,” kata Parlin.

Parlin menegaskan, pihak Dinas PUPR kota Pagaralam dalam hal ini tetap profesional sebagai instansi pemerintah, dan tidak menjadi juru kampanye seseorang. “Kalau seorang anggota dewan tersebut berjuang, itu sudah hak dan kewajibannya,” tutup Parlin.

Polemik ini juga ditanggapi Bawaslu Pagaralam. Ketua Bawaslu, Emi Deshartika S.pd menghimbau, Caleg dalam aturannya ada beberapa hal yang dilarang. Dalam pasal 280 ayat 1 poin h, peserta kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai wadah kampanye. Dari larangan tersebut,ada ancaman sanksi pidana yang bisa dikenakan pada pelanggarnya.

“Kami menghimbau agar Caleg Pagaralam agar menyikapi aturan ini. Jika ada yang melanggar, laporkan pada kami, bakal pasti kami tindak,” tutup Emi.(RC)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.