Bandar Dan Pengedar Narkoba Asal Sanga Desa Di Tangkap Polisi

MUBA-liputansumsel,Personil polsek Sanga Desa Resort Musi Banyuasin berhasil membongkar dan menangkap bandar (BD) narkoba. Sekaligus pengedar narkoba diwilayah Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (11/3/19).

           
Adapun bandar sekaligus pengedar narkoba tersebut ialah Robinson (32) dan Fajar Aswandi (47) warga Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba. Dalam penangkapan terhadap keduanya, kepolisian berhasil meringkus Robinson saat berada dikediamannya sekitar pukul 01.30 wib. Dari penggeledahan tersebut turut diamankan barang bukti narkoba jenis shabu-shabu.

Yang disimpan pelaku didalam dompet kecil warna biru. Yang terletak dibelakang drum air berisi 1 paket shabu seharga Rp 500 ribu, 1 paket seharga Rp 300 ribu, 1 paket seharga Rp 200 ribu, dan 2 paket seharga Rp 100 ribu. Dengan berat keseluruhan 3,17 gram. Selain barang bukti narkoba juga turut didapat uang tunai Rp 1,4 juta yang terletak didalam teko ari minum diduga hasil penjualan shabu. Beserta buku catatan bon didalam lemari ruang tamu dan 1 unit hp.

           
"Pada penggerbakan dan penggeledahan itu. Kami turut mengamankan 1 pucuk senpira jenis pistol beserta 3 butir amunisi yang disimpan pelaku diatas lemari ruang tamu, " demikian dikatakan Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Beni Okimu kepada awak media, Selasa (12/3/19).


             
Masih katanya, dari penangkapan terhadap pelaku tersebut dan hasil pemeriksaan awal. Bahwa barang haram yang dijual pelaku didapat dari Fajar Aswandi. Atas informasi ini, maka dilakukanlah penggembangan. Kemudian menggerbak dan menggeledah dikediaman Fajar Aswandi.


             
Kata Kapolsek. Hasilnya kita dapat 1 buah buku catatan bon narkotika, 2 buah hp, 1 paket kecil shabu seberat 0,18 gram. Beserta alat hisap sabu dan 6 ball plastik klip bening.


           
"Untuk proses lebih lanjut. Kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Sanga Desa. Keduanya akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009. Serta terhadap Robinson akan kita kenakan juga pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi, tuturnya.(Agung/rill).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.