DODI Sampaikan Lima Raperda Kabupaten Muba TA- 2019



MUBA-liputansumsel,Bupati Musi Banyuasin (Muba), H Dodi Reza Alex Noerdin menyampaikan penjelasan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Muba, Senin (22/4/2019). Raperda disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-7 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muba yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Muba, Jon Kanedi SIP MSi.

Menurut Bupati, Lima Raperda yang diajukan pada kali ini adalah Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Kades), Raperda tentang Penetapan Tiga Desa Persiapan yaitu Desa Tebing Bulang Timur Kecamatan Sungai Keruh, Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman dan Desa Epil Barat Kecamatan Lais dalam Wilayah Kabupaten Muba menjadi desa definitif. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Muba Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah di Bidang Transportasi dan Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba.

Raperda tentang Pemilihan Kades diajukan mengingat dengan telah di Undangkannya Permendagri nomor 65 tahun 2017 yang mengatur mengenai pelaksanaan pemilihan Kades secara serentak dan antar waktu diatur melalui Perda Kabupaten, maka Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang Pemilihan Kades tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu Raperda tentang Penetapan Tiga Desa Persiapan yaitu Desa Tebing Bulang Timur Kecamatan Sungai Keruh, Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman dan Desa Epil Barat Kecamatan Lais dalam Wilayah Kabupaten Muba menjadi desa definitif, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 25 ayat (5) Permendagri nomor 51 tahun 2017 tentang Penataan Desa, apabila hasil kajian dan verifikasi menyatakan desa persiapan layak menjadi desa, Bupati/Wali kota menyusun Raperda Kabupaten/Kota tentang Pembentukan Desa.

"Selanjutnya kami mengusulkan ketiga desa persiapan tersebut melalui raperda ini untuk ditetapkan menjadi desa definitif berdasarkan hasil kajian dan verifikasi oleh tim pembentukan desa persiapan yang telah menyatakan layak untuk menjadi desa definitif. Materi pokok raperda ini adalah penetapan luas wilayah, batas wilayah , ibu kota desa, kewenangan desa dan pemerintah desa, imbuh Bupati.

Kemudian Bupati mengatakan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Muba Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah di Bidang Transportasi, bahwa dengan semakin berkembangnya sektor transportasi yang semakin meningkat dan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat maka Perda Kabupaten Muba Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Dibidang Transportasi perlu diadakan perubahan dengan menyesuaikan peraturan di atasnya.

"Kenaikan tarif retribusi tersebut dikarenakan semakin berkembangnya sektor transportasi yang semakin meningkat dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta kenaikan tarif retribusi ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Muba dalam rangka membiayai keperluan Daerah yang digunakan untuk kemakmuran rakyat oleh karenanya Raperda perubahan kami ajukan untuk disempurnakan, "ujarnya.

Sementara itu Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi bahwa berdasarkan ketentuan pasal 95 ayat (1) uu Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ketentuan mengenai penetapan kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas diatur dengan Perda. Sehubungan itu maka perlu menetapkan Raperda yang mengatur mengenai penyelenggaraan transportasi sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selanjutnya Raperda  tentang Perubahan Atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 23 Permendagri Nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, serta menyesuaikan hasil pemetaan urusan pemerintahan dan hasil evaluasi yang telah disampaikan Gubernur Sumsel perihal Rekomendasi Peningkatan Tipe Perangkat Daerah.

Dalam kesempatan yang sama digelar juga Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-6 Dalam Rangka Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Menetapkan  Raperda berjumlah 9 Raperda, terdiri dari 3 prakarsa dari DPRD dan 6 usulan Pemkab Muba. Untuk 1 lagi usulan Raperda akan disampaikan pada Rapat Paripurna esok 23 April 2019.(agung/rill).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.