Revisi RT/RW OKI Akomodir Perlindungan Gambut

OKI—liputansumsel.com Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sedang merampungkan penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam tinjauan ulang tersebut Pemkab OKI mengakomodir perlindungan gambut.

“Selain sudut pandang ekonomi,  pembangunan yang pro iklim dan berkelanjutan kita ke depankan dalam tinjau ulang RTRW ini” Ungkap Bupati OKI melalui sekretaris Daerah, H. Husin, S. Pd, MM pada Konsultasi publik ke 2 revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten OKI, di Kantor Bupati OKI, Senin, (2/12).

Dalam rancangan RTRW tersebut seluas 268 ribu Hektare lahan gambut akan ditetapkan sebagai kawasan lindung yang terintegrasi dengan program restorasi gambut.

“Prioritasnya mendukung program restorasi gambut diantaranya kawasan kubah gambut berkanal dan tidak berkanal serta zonasi gambut kawasan budidaya” Ungkap Kepala Dinas PUPR OKI, Ir. Hafidz.

Selain restorasi tambah hafidz, peruntukan ruang gambut juga dijadikan sebagai kawasan budidaya antara lain lebak purun Guoh dan gambalan seluas 857 Hektare di Kecamatan Pedamaran dan gambut lestari di Kecamatan Pangkalanlampam seluas 1.000 hektare.
Kebijakan perlindungan gambut ini diapresiasi oleh berbagai pihak.

Syarifudin Gusar dari Purun Institut menilai kebijakan ini telah memberi lahan kehidupan bagi masyarakat gambut di Pedamaran dan sekitarnya.
“Terimakasih kepada pemerintah yang memberi kepastian kepada masyarakat untuk mencari penghidupan dari lahan gambut” Ungkap Gusar.

Selain untuk budidaya tambah Gusar kebijakan ini dapat mengembalikan gambut ke ekosistemnya dan mencegah kerusakan gambut yang dapat mengakibatkan kebakaran lahan.
“Upaya perlindungan terpenting agar gambut tidak terbakar” Tambah dia.

Faisal aktivis lingkungan Bakau juga menyambut baik ditetapkannya kawasan perlindungan gambut tersebut.
Dia berharap setelah rancangan RTRW ini menjadi Perda dapat menyeimbangkan kepentingan masyarakat dengan pemerintah.
“Kepentingan pemerintah menyelamatkan gambut, jangan lupakan pengelolaan yang berpihak masyarakat.

Setelah diperdakan nanti harus mampu mendorong percepatan budidaya gambut dengan kearifan lokal dengan tidak merusak ekosistem gambut itu sendiri.” Tungkas dia.(PD)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.