PENGEDAR NARKOBA DI AMANKAN POLSEK TUNGKAL


Muba -liputansumsel.com-Korps Bhayangkara Polsek Tungkal Jaya Resor Muba, berhasil meringkus seorang Pria Pengedar Narkoba di Dusun I Desa Peninggalan  Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba. Senin, (24/08/2020) sekira pukul 14.00 Wib,


Dari hasil Penggerebekan dan Penggeledahan dirumah Pelaku, Polisi menemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan serbuk kristal Narkotika jenis sabu. Tak sampai disitu, 1 (satu) buah kantong plastik klip bening yang berisikan kantong plastik klip bening kecil juga turut di amankan kan. 


"Saat ini pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya untuk proses penyidikan lanjut" ungkap Kapolsek Tungkal Jaya IPTU RUDIN SUPRIANTO, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA, SH, S.ik.


Lebih jauh diungkapkan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan kerap bertransaksi narkoba di rumahnya terhadap pembelinya. 


Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan lapangan.


Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penggerebekan terhadap ADIT SUMARNA Als UCOK (41) di rumahnya tanpa perlawanan. 


"Saat anggota kita lakukan penangkapan dan pemggeledahan, sebanyak 6 (enam) paket narkoba kita temukan dalam wadah minyak rambut yang dibungkus rapi kantong plastik warna hitam yang diselipkan di dalam bisa dan disembunyikan pelaku dipintu samping rumah"pungkasnya.


Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan ancaman hukuman minimal Lima tahun penjara. (agung/rill).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.