FSBBM Menolak UU Cipta Kerja Akan Melakukan Aksinya di Gedung DPRD Muara Enim


Muara Enim, Liputansumsel.com --Aksi buruh yang diperkirakan ratusan massa hari ini akan melakukan demo ke Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim Jalan Tjik Agus Kiemas Islamic Center. Aksi dari Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (FSBBM) ini akan menyampaikan aspirasi menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang katanya sudah disahkan oleh DPR RI di Gedung Senayan Jakarta.


Ketua FSBBM, Rahmansyah S.H, M.H, didampingi Koordinator Aksi Armansyah, S.H mengatakan, massa terdiri dari gabungan beberapa serikat pekerja perusahaan yang ada di Kabupaten Muara Enim. Antara lain, sektor PT. TEL, PT. MHP, PT. Surya Bumi Agro Langgeng, PT. MUM, PT. BAS, PT. PGU, PT. BSP, dan PT. KWL ini akan berkumpul melakukan aksi dari Simpang Kepur sampai kantor DPRD Muara Enim.


"Katanya UU Cipta Kerja sudah di Sah kan DPR RI, maka kami akan melakukan penolakan yang disampaikan melalui DPRD Muara Enim,"tegas Rahmansyah saat menggelar konfrensi pers di RM. Tungkuw, Senin (12/10/2020).


Menurutnya, UU mengenai Cipta Kerja ini sangat merugikan para buruh khususnya tergabung dalam FSBBM, dimana banyak hak buruh yang dihapus dalam undang-undang tersebut. Imbuh Rahmansyah, salah satunya yakni penghapusan pasal 59 dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatur PKWT minimal 3 tahun. 


"Maka jika UU Cipta Kerja itu diperlakukan, maka tidak akan lagi PKWT. Sedangkan adanya PKWT itu saja masih kita keberatan. Karena buruh tidak bisa diangkat menjadi pegawai tetap perusahaan,"jelas dia lagi.


Sementara itu, untuk melaksanakan aksi tersebut, pihaknya sudah mendapatkan izin dari pihak berwenang, salah satunya diminta untuk mematuhi protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19," terang Rahmansyah, aksi ini dibatasi hanya 200 orang saja dari yang diajukan 500 orang. 


"Kita akan meminta pernyataan tertulis dari DPRD Muara Enim agar mendukung penolakan UU Cipta Kerja agar diteruskan ke pusat," ujarnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.