KPUD Oi Berharap MA Tolak Permohonan Paslon 2

 


Indralaya.liputansumsel.com--Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir melalui tim kuasa hukum mengatakan, KPU belum menerima hasil putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan tim advokasi paslon nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.


Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum KPUD OI, Muallimin SH kepada wartawan, di ruangan media center KPUD OI, Jum'at (23/10).


"Banyak sekali  informasi sesat dan tidak benar di media sosial dan di tengah masyarakat. Yang mengatakan putusan MA sudah keluar, serta mendiskreditkan penyelenggara pemilu. Padahal hingga saat ini kami belum menerima putusan itu," tegas Mualimin.


Muallimin berharap, MA menolak permohonan tim advokasi paslon nomor urut 2. Karena, langkah mengajukan permohonan ke MA adalah langkah keliru. 


"Laporan ke MA itu harusnya tentang diskualifikasi terkait money politic. Padahal, diskualifikasi yang dilakukan KPUD OI adalah atas rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan paslon nomor urut 2 selaku calon petahana," jelasnya.


Menurut Muallimin, banyaknya informasi sesat ini dikhawatirkan akan menimbulkan konflik di masyarakat. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menindaklanjuti hal ini.


Sementara, terkait berita yang beredar bahwa KPUD Ogan Ilir dilaporkan Aliansi Masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Komisioner KPUD OI Rusdi Daduk membantah hal itu.


"Sampai saat ini kami belum menerima panggilan dari DKPP, jadi kalau ada yang mengatakan bahwa kami sudah dilaporkan ke DKPP dan putusan MA adalah informasi hoax," tegas Dadok.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.