Pencurian kabel PT.Medco,di ungkap Polsek Lais


MUBA,liputansumsel.com - Petugas kepolisian Polsek Lais berhasil mengungkap kasus pencurian Kabel EPS Panel mesin ESP dan komponen - komponen di dalam trafo Control di Pt. Medco EP Kaji, Selasa,26/10/ 2021.


Dua orang Pelaku pencurian berhasil diamankan oleh pihak polsek lais diketahui bernama HUSTONI (54), warga Desa Dusun II Desa Lais dan AGUS WAHYONO (43) Dusun II Desa Lais Utara Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin.


Kapolres muba melalui Kapolsek Lais Iptu Amran mengatakan, kejadian tersebut diketahui pada hari Jum'at (22/10/21) sekira pukul 10.30 wib di Lokasi Yard PT. MEDCO EP Kaji. Bonot Desa Lais Utara Kec. Lais Kab. Muba


Lanjut Amran, pelaku merusak dan memotong Kabel EPS yang ada di mesin EPS masing masing sebanyak 5 ( Lima ) Panel mesin ESP dengan panjang 6 Meter, kemudian membongkar Unit HPU dan membongkar serta mengambil komponen - komponen di dalam trafo Control dan memotong Kabel NYY ukuran 4x6 MM yang terpasang di dalam trafo Control dan memotong kabel NYY yang terpasang di dalam trafo Control sepanjang 15 ( Lima Belas ) Meter dan pihak Pt. Medco mengalami kerugian Rp. 15.800.000.- ( Lima Belas Juta Delapan Ratus rupiah) dan melaporkan ke Polsek Lais.


“Kita berhasil mengungkap kasus pencurian ini berdasarkan rekaman CCTV yang ada di lokasi setelah Kanit Reskrim Ipda Mustaqim Hadi,SH bersama Anggota melakukan olah TKP dan setelah diidentifikasi ternyata kedua pelaku tersebut merupakan Penjaga keamanan ditempat tersebut” terang Kapolsek.


Saat di introgasi kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa mereka melakukan perbuatan tersebut lantaran perlu uang untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.


Untuk Pelaku akan kita jerat dengan pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke - 4 dan Ke - 5 KUHPidana dengan acaman hukuman  tujuh tahun penjara.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.