Pelabuhan Pengumpan di Sungai Lilin


MUBA,liputansumsel.com- Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan industri serta konektivitas. Jumat (14/10/2022), Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama  Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, mengadakan rapat pembahasan hasil survey lokasi dan

penentuan lokasi rencana Pelabuhan Pengumpan Regional

Sungai Lilin, Jum'at (14/10/22) di Kantor Perwakilan

Musi Banyuasin

di Palembang.


Saat memimpin rapat, Penjabat (Pj) Bupati H Apriyadi MSi melalui Pj Sekretaris Daerah Muba Musni Wijaya SSos MSi mengatakan, 

Pelabuhan pengumpul regional merupakan pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/ atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar Provinsi.


"Jika nantinya lokasi pelabuhan pengumpan regional berada

Sungai Lilin, otomatis dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan memudahkan konektivitas. Mudah-mudahan apa yang telah kita rencanakan ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,"katanya. 


Lanjutnya, sesuai dengan apa yang di paparkan tadi bahwasanya, titik lokasi yang akan dibangun pelabuhan pengumpan regional di

desa Teluk Kemang Kecamatan Sungai Lilin sudah sesuai dengan tata ruang kabupaten Musi Banyuasin.


"Artinya, setelah ini harus dilakukan survey lapangan bersama instansi terkait dan pihak calon investor. Untuk lebih memastikan titik koordinat lokasi pembangunan,"ungkapnya. 


Sementara, Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Ahmad Wendiansyah menyampaikan, lokasi rencana pelabuhan berada di kawasan hutan produksi konversi. Aksesibilitas lokasi berada pada jalan non status / jalan perusahaan dan berada pada lahan milik pribadi. 


"Untuk kegiatannya, pelabuhan pengumpan regional

di kecamatan Sungai Lilin kabupaten Muba ini, bakal lebih di maksimalkan ke angkutan barang dan komoditas seperti batu bara. Jadi nantinya, terminal khusus yg masuk kedalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan akan diwajibkan menggunakan pelabuhan pengumpan regional ini,"tandasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.