Begini Syarat Jadi Pemantau Pemilu


Baturaja,liputansumsel.com - Bagi lembaga, ormas, yayasan, dan perkumpulan yang ingin menjadi Pemantau Pemilu tahun 2024 nanti harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemantau Pemilihan Umum.


Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya, S.P, MH melalui Yeyen Andrizal, S.Pd, MH selaku anggota Bawaslu OKU bagian Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas saat ditemui media ini Kamis siang kemarin (16/3/23).


Menurut Yeyen, sesuai dengan Peraturan dari Bawaslu RI itu, pemantau pemilu meliputi : Lembaga, ormas, yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada pemerintah atau Pemda. Kedua, pemantau pemilu dapat 

berupa ormas yang tidak berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau Pemda.

"Selain itu harus bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya, dalam hal ini berupa akreditasi," terangnya. 


Dikatakan Yeyen, akreditasi Pemantau Pemilu melalui tiga tahapan yakni : pendaftaran, penelitian administrasi dan akreditasi. 

"Pendaftarannya dilaksanakan 14 hari sebelum tahapan penyelenggaraan pemilu sampai dengan 7 hari sebelum hari pemungutan suara. Jika ingin lebih lengkapnya, silahkan baca

Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemantau Pemilihan Umum. Disitu ada ketentuan-ketentuan lainnya yang wajib dipenuhi bagi calon Pemantau Pemilu," lanjutnya.


Ditanya soal ketentuan-ketentuan begitu banyak yang wajib dipenuhi bagi calon Pemantau Pemilu, Yeyen menjawab itu sudah menjadi Peraturan atau Ketentuan dari Bawaslu Pusat, sementara Bawaslu Kabupaten OKU hanya menjalankannya saja.


(Duan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.