Disnaker - Kejari Palembang Kerja Sama Dalam Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara


Palembang,  Liputan Sumsel. Com - Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang dan Kejaksaan Negeri Palembang bekerja sama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. 


Kerja sama itu tertuang dalam kesepakatan bersama yang diteken kedua pihak, Kamis (9/3/2023). 


Kepala Disnaker Kota Palembang, Rediyan Deddy Umrien, mengatakan penandatanganan Kesepakatan Bersama ini merupakan sarana untuk mewujudkan kesamaan pandangan serta mengambil langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum, khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 


"Disnaker Palembang akan berkoordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya.


"Sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakkan hukum," ujar Rediyan. 


Sementara itu kegiatan penandatanganan kesepakatan ini dihadiri oleh Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan, Sosial dan Masyarakat, Zanariah S.IP, M.Si, dan Kejaksaan Negeri Palembang. 


Hadir pula Inspektur Kota Palembang Bappeda Litbang Kota Palembang, BPKAD Kota Palembang. Badan Kesbangpol Kota Palembang, Dinas Kominfo Kota Palembang, Bagian Kerjasama Setda Kota Palembang dan Bagian Hukum Setda Kota Palembang. (Rl/Al)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.