Gelar RDP, DPRD Dukung Masjid Agung Sungailiat sebagai Ikon Wisata Religi Bangka


BANGKA, Liputansumsel.com, -- Anggota DPRD Kabupaten Bangka, Denny Hasbi,SE memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi 1, Komisi 2 dan Komisi 3 dengan Pengurus Badan Pelaksana Pengelola Masjid Agung Sungailiat (BPP-MAS) terkait revisi perda nomor 3 tahun 2020 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Bangka tahun 2019-2025 di Ruang Banmus DPRD Bangka, Jumat (28/4/2023).


RDP tersebut juga di hadiri Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangka, Bidang Kesra Bangka, Bagian Hukum Setda Bangka serta Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bangka. 


Wakil Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Agung Sungailiat (BPP-MAS), H Mat Zen Mat Yasin mengapresiasi DPRD Bangka untuk mewujudkan Masjid Agung Sungailiat menjadi salah satu wisata religi di Kabupaten Bangka.


"Alhamdulillah, Ini merupakan catatan sejarah yang pertama, Masjid Agung Sungailiat dibahas dalam RDP di DPRD Bangka untuk mewujudkan Masjid Agung menjadi Ikon wisata religi di Kabupaten Bangka," tuturnya. 


Ia mengatakan dengan menetapkan status Masjid Agung Sungailiat sebagai Kawasan Strategis Pariwisata (KSP) Kabupaten Bangka. lanjut H Mat Zen, Masjid Agung selain menjadi tempat ibadah juga dapat memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang berkunjung ke kawasan destinasi wisata religi Masjid Agung Sungailiat. 


Selain itu, kata H. Mat Zen secara ekonomi di kawasan tersebut dapat dikembangkan dan bermanfaat untuk masyarakat. 


Untuk itu dalam RDP ini, Kami berharap dapat meninjau ulang (merivisi) perda nomor 3 tahun 2020 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten bangka tahun 2019-2025.


"Dalam perda no 3 tahun 2020 status Masjid Agung Sungailiat sebagai jenis wisata unggulan ditetapkan kawasan wisata penunjang untuk dimasukan ke dalam kelompok Kawasan Strategis Pariwisata (KSP) Kabupaten Bangka," pungkasnya. 


Sementara itu, Denny Hasbi,SE sangat mendukung aspirasi dari pengurus BPP-MAS untuk menjadikan Masjid Agung sebagai kawasan wisata religi. 


"Kami akan berkoordinasi dengan kawan-kawan di DPRD Bangka untuk menjadikan Masjid Agung sebagai kawasan wisata religi yang semula pada perda no 3 tahun 2020 sebagai jenis wisata unggulan untuk dimasukkan ke dalam kelompok KSP," ujarnya. 


Lebih lanjut, kata Denny Hasbi, Kami berharap pengurus BPP-MAS untuk menyampaikan klausul kepada DPRD Bangka. sehingga apa yang dimaksud akan memperkuat untuk mencapai tujuan tersebut, karena Kami butuh Legal standing dan aturan yang kuat, tidak akan mungkin Pemkab Bangka akan mengeluarkan bantuan untuk mewujudkan Masjid Agung sebagai Ikon Kota Sungailiat. 


Namun demikian, Dalam RDP ini, Kami sudah berkoordinasi dengan bagian hukum, tata ruang, kesra dan OPD terkait untuk memasukkan usulan RTRW baru pada rapat pansus. 


"Dalam RDP ini, Gabungan Komisi DPRD sudah sepakat untuk mendukung penuh aspirasi dari pengurus BPP-MAS dan Kami akan berkirim surat kepada Pimpinan DPRD dan Bupati Bangka," terangnya. 


"Alhamdulillah, pertemuan hari ini sudah ada titik terang dan Kami sepakat untuk menjadikan Masjid Agung Sungailiat sebagai kawasan wisata religi dan di kelompokan dalam Kawasan Strategis Pariwisata (KSP) Kabupaten Bangka,"pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.