Pemkab dan Pemdes Minta Mendagri Kroscek Ulang Tapal Batas Wilayah Lahat dengan Muara Enim


Muara Enim, Liputansumsel.com--Responsive atasi permasalahan titik kordinat tapal batas antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Lahat. Tim Pemdes Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim dan Kabag Tapem beserta warga dusun IV Desa Muara Lawai terjun langsung ke lokasi untuk lakukan pengecekan titik kordinat berdasarkan Kepmendagri Nomor 111 tanggal 27 Desember 2019 yang lalu yaitu lokasi labu kumbung, pematang panjang dan 108 simpang IV servo, Rabu (3/5/2023).


Terpantau turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Tapem Asarli beserta anggota, Staf Hukum Pemda, Camat Muara Enim yang diwakili Fenti, Kades Muara Lawai beserta perangkat Desa, BPD, Kadus, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan warga Dusun IV Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.


Kabag Tapem menerangkan, dirinya beserta tim dan Camat turun ke lapangan untuk mengecek titik kordinat sesuai dengan surat edaran dari Sekda Muara Enim.


"Kita semua turun langsung untuk mengecek ke lokasi ini, sesuai dengan surat dari sekda," Kata Asarli.


Ditempat yang sama Kades Muara Lawai menjelaskan, bahwa kegiatan hari ini di dusun IV Desa Muara Lawai bersama Pemda Muara Enim dan warga untuk mengecek pemasangan tapal batas oleh Pemprov pada Tahun 1993. Jadi hari ini dirinya bersama yang lain mengecek. Tapi untuk tahun 1993 dasarnya belum tahu sesuai Pergub atau Perda, maka untuk itu beberapa titik ditinjau dari pinggir sungai lematang sampai 108 simpang 4 jalan servo.


"Ada dua titik kordinat, yang pertama pada tahun 1993 dan yang kedua adalah kordinat yang berdasarkan permendagri nomor 111 tanggal 27 desember 2019," teranf Edi Wanseri.


Lebih lanjut dikatakan Edi Wanseri, Permendagri sudah menjadi undang undang, artinya warga yang kena imbas masalah batas wilayah berupaya untuk merevisi dan kembalikan ke data semula. Untuk revisi ada bukti dari warga, baik berkas jual beli tanah, data kependudukan dan lainnya serta data revisi sudah didata semua oleh kadus dan disampaikan semua ke Pemda Muara Enim.


"Didalam Permendagri tersebut, Kepala Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat dengan Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim belum mendatangi kesepakatan tersebut," lanjutnya.


Sementara, Hasil audensi warga Dusun IV Desa Muara Lawai dengan Bupati dan sudah dapat disposisi langsung oleh Bupati lalu diserahkan dengan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim bahwa jalan dusun IV Desa Muara Lawai mendekati kepastian akan dibangun.


"Termasuk unsur pemerintah, seperti pelayanan warga, kependudukan dan pemberkasan data masyarakat kembali ke pemerintahan Muara Enim dan wilayah hukum juga akan kembali lagi ke Polres Muara Enim," pungkas Kades Muara Lawai.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.