Satlantas Polres Muara Enim Giat Kamseltibcar di Jalur Lintas Sumatera Pada Operasi Mantap Brata


Muara Enim, Liputansumsel.com--Dalam Operasi Mantap Brata Tahun 2023-2024, Satlantas Polres Muara Enim Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Laksanakan upaya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) berlalu lintas serta pedoman umum keselamatan berkendara, Sabtu (23/12/2023).


Salah satu upaya dan terpantau dari awak media adalah himbauan surat edaran dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Muara Enim.


"Sasaran utamanya adalah menjamin moda transportasi umum di jalan lintas Sumatera, mengingat adanya grafik fluktuatif atas intensitas arus kendaraan termasuk antisipasi jelang perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru serta liburan semester," papar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kasat lantas AKP Suwandi SH.


Dalam surat edaran pada tanggal 22 Desember 2023 bernomor 

551/2318/Dishub / 2023 tersebut berisikan himbauan yang ditujukan kepada Pengusaha/Transportir Angkutan Batubara dan juga para Pemilik IUP Batubara berupa pembatasan operasional angkutan barang pada masa

Angkutan menjelang Natal dan Tahun Baru 2024.


Menindaklanjuti Surat Keputusan bersama Direktur Jenderal Perhubungan

Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor : KP-DRJD 8298 Tahun 2023, Nomor :

SKB/218/XIl/2023, Nomor : 19/PKS/Db/2023 Tanggal 5 Desember 2023

Tentang Pengaturan Lalu Linas Jalan Serta Penyebrangan Selama Masa Arus

Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dan Surat

Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 551/4399/DISHUB/2023 Tanggal 22

Desember 2023 Hal Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, dengan ini disampaikan bahwa sebagai berikut :


1. Dalam rangka meningkatkan pelayanan, menjaga keselamatan pengguna jalan dan kelancaran arus lalu lintas pada masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, perlu dilakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang khususnya Angkutan Batubara di Wilayah Kabupaten Muara Enim;


2. Pembatasan Operasional Angkutan Batubara dimaksud adalah sebagai berikut :


a). Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2023 :

- Pada Hari Sabtu Tanggal 23 Desember 2023 Waktu Pembatasan Operasional mulai pukul 04.00 WIB.

- Pada Hari Selasa, Tanggal 26 Desember 2023 Waktu Operasional mulai pukul 24.00 WIB.


b). Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2024

- Pada Hari Minggu, Tanggal 31 Desember 2023 Waktu.

 

c). Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2024

- Pada Hari Minggu, Tanggal 31 Desember 2023 Waktu Pembatasan Operasional mulai pukul 04.00 WIB.

- Pada Hari Selasa Tanggal 2 Januari 2024 Waktu Operasional mulai pukul 24.00 WIB

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.