Dituding Warga, PT BGG : Itu Tanpa Dasar dan Tidak Benar
Muara Enim, Liputansumsel.comi Dituding menggarap lahan di Dataran Ayik Kutean yang dikatakan tanah milik warga Desa Banjarsari Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat demo unjuk rasa hari Kamis yang lalu, Manajemen PT Bumi Gema Gempita (BGG) angkat bicara saat konferensi pers kepada awak media bertempat di Hotel Griya Sintesa Kabupaten Muara Enim, Jumat (5/4/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Manejemen PT BGG yang diwakilkan oleh Andi selaku humas perusahaan didamping Budi Sukoco dan Yosef dari tim legal mengatakan dengan tegas bahwa tudingan masyarakat tersebut itu tidak benar serta tanpa dasar yang jelas.
Andi menjelaskan, Kami dari perusahaan sudah membeli tanah tersebut dengan cara yang tepat dan benar sesuai dengan mekanisme Prosedur Tetap (Protap) dari perusahaan PT BGG.
Jadi apabila kami dituding menggarap atau merampas lahan dengan pernyataan dari warga seperti itu jelas kami tidak terima, karena kami sudah membeli dan membayarkan sesuai dengan dokumen dari pemilik tanahnya. Bila ada warga Desa Banjarsari yang demo tersebut masih ngotot mengklaim untuk mengatakan itu tetap miliknya maka silahkan saja melapor ke pihak yang berwajib," tambah Andi.
Untuk diketahui bersama, PT BGG ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas lebih kurang 1.524 hektar yang mana masuk dalam wilayah beberapa Desa meliputi diantaranya Desa Muara Lawai, Desa Tanjung Jambu, Desa Gedung Agung dan Desa Prabumenang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat maka dari itu mana mungkin kami akan mengambil atau merampas tanah di wilayah Desa Banjarsari yang bukan masuk dalam IUP Perusahaan seperti yang disampaikan masyarakat saat orasi pada saat aksi demo unjuk rasa itu," ungkap Andi.
Andi menegaskan untuk Marganya, bahwa Desa Muara Lawai Marga Tembilang Gedung Agung sedangkan Desa Banjarsari Marga Puntang Suku Merapi artinya ke dua desa tersebut terdapat batas wilayah marga.
Kemudian, Perlu dimasukan juga bahwa dalam mediasi unjuk rasa sebelumnya pada November 2022 di Kantor Kecamatan, Masyarakat Desa Banjarsari diminta membuat surat sanggahan dan menunjukan bukti haknya untuk di identifikasi dalam waktu 7 hari tetapi pihak masyarakat tidak pernah menyampaikannya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar