Urus BPKB, STNK dan Bayar PKB Harus Ikuti Prosedur
Liputansumsel- Musi Rawas. Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (KUPTB) Musi Rawas Propinsi Sumatera Selatan, H. Edi Siswaya melalui Kasi Pendataan Pendaftaran dan Penagihan Alshaf Beyla Rozal, SE.MM. Selasa (22/5)
Alshaf menghimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua dalam kepengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hendaknya mengikuti prosedur yang berlaku.
" Pemilik kendaraan lebih baik mengurus langsung ke Samsat, jangan main titip ikuti proses, ungkap Alshaf.
Jika masyarakat mengikuti aturan yang berlaku maka tidak ada lagi persepsi yang salah dari masyarakat yang menyatakan adanya pungli dalam kepengurusan BPKB, STNK dan bayar PKB. Persepsi yang salah nantinya akan menimbulkan keresahan dan membangkitkan rasa sinisme terhadap pemerintah.
Aturan sudah jelas pemberi dan penerima diluar aturan yang sudah ditetapkan dalam kepengurusan surat-surat kendaraan merupakan pungli dan jika ada oknum yang melakukan pungli segera dilapor untuk dilakukan penindakan.
Terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mulai berlaku tahun 2017. Menyebabkan terjadinya perubahan biaya dalam kepengurusan STNK, ada yang dulunya gratis sekarang dikenakan biaya dan ada juga biaya yang mengalami kenaikan.
Keputusan kenaikan ini sudah ada PP-nya, gunanya untuk perbaikan peningkatan pelayanan publik. Kenaikan ini legal karna sudah ada peraturannya. Banyak yang beranggapan perubahan biaya tesebut karena naiknya PKB dan pembuatan plat kendaraan ditarik hingga 300%, STNK juga dipungut pajak. Padahal tidak seperti itu, Kemungkinan PKB yang akan dibayar sudah jatuh tempo. Jika sudah jatu tempo sesuai ketentuan ada denda yang berlaku 25% dari nilai jual kendaraan. Jika terus menunggak akan ditarik 2% sampai tunggakan tersebut dilunasi. Permasalahan denda, kalau mati pajak sudah lama denda tetap terhitung, jelas Alshaf.
Salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat, kedepannya Samsat akan melakukan sistem pembayaran seperti dikota besar yaitu menyediakan kantor pembayaran PKB dipusat belanja/mall dan melalui sistem pembayaran dikelurahan.
Selama ini Samsat Dispenda selalu menjadi sasaran kemarahan atau komplin dari masyarakat. Samsat juga akan memberi pelayanan lebih kepada masyarakat. Saya ingatkan jika ada oknum yang melakukan pungli dan merasa dirugikan silahkan melapor dan menuntut. Sekali lagi saya menghimbau kepada masyarakat jangan sekali-kali bersentuhan dengan oknum langsung saja kebagian atministrasi, beber Alshaf. (camiel coesar)
Alshaf menghimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua dalam kepengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hendaknya mengikuti prosedur yang berlaku.
" Pemilik kendaraan lebih baik mengurus langsung ke Samsat, jangan main titip ikuti proses, ungkap Alshaf.
Jika masyarakat mengikuti aturan yang berlaku maka tidak ada lagi persepsi yang salah dari masyarakat yang menyatakan adanya pungli dalam kepengurusan BPKB, STNK dan bayar PKB. Persepsi yang salah nantinya akan menimbulkan keresahan dan membangkitkan rasa sinisme terhadap pemerintah.
Aturan sudah jelas pemberi dan penerima diluar aturan yang sudah ditetapkan dalam kepengurusan surat-surat kendaraan merupakan pungli dan jika ada oknum yang melakukan pungli segera dilapor untuk dilakukan penindakan.
Terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mulai berlaku tahun 2017. Menyebabkan terjadinya perubahan biaya dalam kepengurusan STNK, ada yang dulunya gratis sekarang dikenakan biaya dan ada juga biaya yang mengalami kenaikan.
Keputusan kenaikan ini sudah ada PP-nya, gunanya untuk perbaikan peningkatan pelayanan publik. Kenaikan ini legal karna sudah ada peraturannya. Banyak yang beranggapan perubahan biaya tesebut karena naiknya PKB dan pembuatan plat kendaraan ditarik hingga 300%, STNK juga dipungut pajak. Padahal tidak seperti itu, Kemungkinan PKB yang akan dibayar sudah jatuh tempo. Jika sudah jatu tempo sesuai ketentuan ada denda yang berlaku 25% dari nilai jual kendaraan. Jika terus menunggak akan ditarik 2% sampai tunggakan tersebut dilunasi. Permasalahan denda, kalau mati pajak sudah lama denda tetap terhitung, jelas Alshaf.
Salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat, kedepannya Samsat akan melakukan sistem pembayaran seperti dikota besar yaitu menyediakan kantor pembayaran PKB dipusat belanja/mall dan melalui sistem pembayaran dikelurahan.
Selama ini Samsat Dispenda selalu menjadi sasaran kemarahan atau komplin dari masyarakat. Samsat juga akan memberi pelayanan lebih kepada masyarakat. Saya ingatkan jika ada oknum yang melakukan pungli dan merasa dirugikan silahkan melapor dan menuntut. Sekali lagi saya menghimbau kepada masyarakat jangan sekali-kali bersentuhan dengan oknum langsung saja kebagian atministrasi, beber Alshaf. (camiel coesar)
Tidak ada komentar
Posting Komentar