Giliran Kota Pagaralam Yang Disambangi Bawaslu Provinsi

Pagaralam,--liputansumsel.com--
Touring Keliling 17 kabupaten dan kota dalam pelaksanaan pilkada serentak 2018, kini giliran kota pagaralam yang disambangi Bawaslu Provinsi.

Banwaslu Provinsi Sumsel Minta Pilkada Kota Pagaralam Menjadi Damai dan bermartabat, kegiatan yang Diselenggarakan Di Ruang Pertemuan Favour Hotel, Kota Pagaralam, Selasa (15/5)

Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Junaidi SE mengatakan, khususnya di kota Pagaralam memberikan support kepada panwas Pagaralam.
" Karena memang index kerawanan pemilu yang di keluarkan dengan Kepolisian Ri Pagaralam Nomor 1kerawanan di Sumsel," kata dia.

Sambung Junaidi, buktikan bahwa kerawanan yang ada di kota Pagaralam ini menjadi sirna.
" Maka dari itu tidak mungkin kerawanan itu kan muncul kalau kita semua persepsinya sama pilkada damai dan bermatabat," kata Junaidi.

Dikatakan Junaidi, Berharap zona merah ini menjadi catatan penting dan juga zona merah pada saatnya nanti menjadi zona putih.
" Maka dari itu mari kita jadikan kota kita menjadi kota yang sejuk pertengkaran, persekusi dan perbedaan pendapat kita hilangkan," ujarnya.

Sementara itu Penjabat Walikota Pagaralam Musni Wijaya mengatakan,  Pilkada Serentak bisa dikatakan sukses apabila adanya partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilih dengan bijak dan baik.

Disamping itu, tidak adanya politik uang selama Pilkada serentak  juga menjadi poin penting dalam menyukseskan Pilkada nantinya.

“Bilamana aturan sudah di jalankan maka kecurangan di Pilkada itu bisa di hindari maka dari itu yang perlu di awasi dalam Pilkada ini adalah bagaimana cara penyelenggara pemilu tersebut mematuhi peraturan dengan begitu kecurangan dalam pilkada bisa di hindari,  dan jangan sampai ada  money politicnya,” ungkapnya.

Untuk itu, katanya dalam penyelenggaraan Pilkada maka dari pengawasan ini harus selektif mungkin.

Sementara itu juga, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Junaidi mengatakan, Bawaslu adalah pengawas pemilu dari tingkat atas sampai tingkat paling bawah karena Bawaslu berhak melakukan pencegahan sampai penindakan kepada para calon,timses dari paslon yang ikut bertanding di pilkada serentak Juni mendatang. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.