KANIT PIDSUS POLRES MUBA BERHASIL MENGAMANKAN PELAKU PENJUAL TOGEL



MUBA-liputansumsel,Kanit Pidsus Polres Muba Iptu Rusli berhasil membongkar perjudian Toto Gelap (Togel) Singapura. Yang berlokasi di wilayah Pasar Babat Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin pada minggu (10/2/2019) pukul 17.30 wib.

         
Pada penggerbekan yang dipimpin kepolisian berbalok dua dibahu itu. Berhasil membekuk Alpians Tera Dipura alias Yan (37) warga Desa Babat Kecamatan Babat Toman yang kerap menjajakan togel tersebut. Sementara dari diri pelaku turut diamankan barang bukti 2 buah bon rekap pasangan nomor togel singapura, 1 buah kotak rokok, 1 buah pena, 2 unit hp, 1 buah kertas bertuliskan angka-angka penjualan togel, 1 lembar uang tunai pecahan Rp 100 ribu, 3 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 2 lembar uang pecahan Rp 10 ribu, 21 lembar uang pecahan Rp 5 ribu dan 4 lembar uang pecahan Rp 2 ribu.

           
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kasat Reskrim AKP Delli Haris, SH, MM kepada liputansumsel, Senin (11/2/2019) membenarkan penangkapan tersebut.

             
"Ya Benar kemarin telah berhasil dilakukan penangkapan. Terhadap Alpians Tera Dipura alias Yan warga Desa Babat Kecamatan Babat Toman.pelaku ditangkap atas perbuatannya menjual togel singapura. Dimana penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kanit Pidsus Iptu Rusli, "tuturnya.

         
Lebih Lanjutnya, sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Kami sudah menerima informasi awal dari masyarakat melalui pesan singkat (SMS). Akan adanya aktivitas perjudian jenis togel singapura di wilayah pasar babat Kecamatan Babat Toman. Atas informasi ini, selanjutnya saya memerintahkan Kanit Pidsus Iptu Rusli untuk melakukan penyelidikan.

       
Lanjut di jelaskan Kasat Reskrim. Dari hasil penyelidikan dan penggerbakan diwilayah itu. Kami berhasil menangkap pelaku yang berada diseputaran pasar babat beserta barang bukti. Dari pengakuan pelaku bahwa dirinya sudah biasa duduk diatas meja. Sambil menunggu orang yang akan memasang nomor.

           
"Aku ni biaso duduk diatas meja los Pak. Disitulah aku sambil nunggu orang yang akan memasang nomor, " ujar pelaku di depan kepolisian.


           
"Guna mempertanggugjawabkan perbuatannya. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba. Guna dilakukan proses lebih lanjut",

         
"Untuk pelaku akan kita kenakan pasal 303 KUHPidana, "tutur Kasat.(rill/agung).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.