Menkumham: Perancang Peraturan Perundang-undangan Memiliki Peran Sentral


Jakarta,liputansumsel.com- Pekerjaan sebagai perancang peraturan perundang-undangan sangat memiliki nilai strategis. Bahkan, baik buruknya peraturan perundang-undangan berpengaruh terhadap sistem pemerintahan kita. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan perancang peraturan perundang-undangan mempunyai peran dan fungsi yang sangat sentral.


Peran sentral yang dimaksud Yasonna adalah tentang pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, baik RUU, RPP, RPerpres, maupun peraturan menteri dan lembaga. Hal ini diperlukan untuk menyelaraskan rancangan peraturan perundang-undangan dengan Pancasila, UUD NRI 1945, dan peraturan perundang-undangan lainnya, menghindari adanya tumpang tindih, pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, multi tafsir, sehingga terciptanya suatu sistem hukum nasional yang terpadu, selaras, dan berkelanjutan.


Yasonna mengumpulkan Kelompok Kerja (Pokja) Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk memberikan arahan terkait pelaksanaan tugas perancang dan fungsi pengharmonisasian rancangan peraturan menteri, rancangan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian, dan rancangan peraturan lembaga nonstruktural sebagai bagian dari pelayanan publik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).


“Saudara harus bertindak secara profesional, menjaga integritas saudara sebagai perancang peraturan perundang-undangan,” kata Yasonna saat menjadi pembicara pada kegiatan Penguatan Tugas Pengharmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Selasa (22/03/2022) siang.


“Ini harus dilakukan secara profesional dan berintegritas. Jaga nama baik instansi yang kita cintai ini dengan bekerja penuh dedikasi,” tambahnya di Graha Pengayoman Kemenkumham.


Sebelumnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Benny Riyanto dalam laporannya mengatakan bahwa tugas utama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) adalah melakukan pembentukan peraturan perundang-undangan serta melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan.


Dalam proses pelaksanaan tugas tersebut, yang juga termaktub dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya, Ditjen PP membentuk Tim Pokja.


"Tim Pokja terdiri dari 25 pokja yang didalamnya terdiri atas pimpinan tinggi pratama serta para pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang terdapat pada Ditjen PP dan Badan Pembinaan Hukum Nasional, serta menangani 90 kementerian dan lembaga,” jelas Benny.


Setiap pokja menangani pengharmonisasian peraturan menteri/peraturan lembaga yang berasal dari tiga atau empat kementerian/lembaga.


“Pada tahun 2021, pokja pengharmonisasian telah melakukan penghamonisasian terhadap 1.525 peraturan menteri/peraturan lembaga,” kata Benny. “Sampai bulan Maret 2022, (pokja) telah melakukan pengharmonisasian terhadap 290 peraturan menteri/peraturan lembaga,” tutupnya.


Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Jenderal, Andap Budhi Revianto; Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Widodo Ekatjahjana; Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Min Usihen; dan Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, Dhahana Putra.


Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan saat ini ada  22 orang  Perancang yang siap mengharmonisasi produk hukum daerah  di Sumatera Selatan.


Sepanjang tahun 2021 sebanyak 40 Perda Kabupaten/Kota telah diharmonisasi, dan hingga Februari tahun 2022 sudah ada 9 Ranperda yang di harmonisasi.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.