Gabungan LSM Ormas Pertanyakan Kinerja Pemkab Muba Penanganan Penuntasan Konflik Agraria Di Muba


MUBA,liputansumsel.com- Sejumlah kasus Konflik Agraria di Musi Banyuasin Sumatera Selatan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sejak disampaikan laporan pada Bupati hingga saat ini belum menemukan bukti nyata dalam menuntaskan konflik - konflik yang ada. 


Gabungan LSM Ormas Aktivis Muba terdiri dari Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER-RI), LEGMAS PELHUT, GEMPITA, LASKAR MERAH PUTIH, GERBRAK SRIWIJAYA, FORUM DEMOKRASI RAKYAT (FDR), ALIANSI MASYARAKAT MUBA BERSATU, tuntut Bupati Muba segera melaksanakan rekomendasi DPRD pada Bupati dan Surat Menteri Dalam Negeri, serta Kesepakatan bersama Masyarakat Tujuh (7) dengan PT GPI dan Pemerintah Provinsi terkait konflik - konflik yang ada terutama pada PT. GUTRHIE PECCONINNA INDONESIA (GPI).


Arianto. SE Ketua LIPER RI Muba perwakilan LSM Ormas Aktivis Muba mengatakan bahwa ia bersama rekan-rekan meminta kejelasan pada Pemkab Muba terutama Bupati Muba dalam menyelesaikan laporan yang mereka sampaikan sejak tahun 2018 lalu pada Bupati Muba hingga saat ini proses rapat demi rapat di Eksekutif dan Legislatif belum menemukan solusi titik temu atas Penyelesaian permasalahan yang ada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sehubungan dengan hal diatas DPRD menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat bersama rekan-rekan LSM Ormas Aktivis Muba dan pihak dinas terkait lainnya melahirkan Berita Acara Notulen Rapat tanggal 31 Januari 2020 dan Surat Nomor: 384/172/DPRD/III/2020 yang disampaikan pada Bupati Muba yang berisi delapan (8) rekomendasi diantaranya 1). Kepada Saudara Bupati untuk mendesak PT. GPI Segera menyelesaikan permasalahan gugatan petani dan KUD yang belum mendapatkan penyelesaian kapling plasma, 2). Kepada Bupati untuk menghentikan sementara aktivitas PT. GPI, 3). Evaluasi PT. GPI dan Pengukuran Ulang Lahan PT. GPI, 4). Kepada Dinas Perkebunan dalam dua (2) hari menyampaikan data Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Lokasi, Izin AMDAL, Hak Guna Usaha (HGU), Jumlah Kebun Plasma, dan 2 (dua) KUD ditandatangani oleh Ketua DPRD Muba H. Sugondo.


Terpisah hal diatas Bupati Muba H. Dodi Reza Alex menyampaikan surat pada kami dengan surat Nomor : 525/894/Disbun/2020 tanggal 9 Juni 2020 perihal tindak lanjut penyelesaian permasalahan PT. GPI dan kemudian surat Sekretaris Daerah tanggal 4 Juli 2018 kepada Direktur Utama PT. GPI Perihal Panggilan Menghadap dengan points 1).  Membawa dokumen ITUBP, ITUIP, IUP yang dikeluarkannya oleh Bupati Muba sesuai kewenangan nya, 2). Segera memenuhi pembangunan kebun plasma Pola Plasma minimal 20%, 3). Menyampaikan dokumen kewajiban perusahaan ditandatangani oleh Drs. H. Apriyadi. M. Si.


Lebih lanjut Ketua LIPER RI mengatakan ada juga Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Februari 2018 perihal tuntutan H. Anwar masyarakat 7 (tujuh) desa di kecamatan Lawang Wetan yang disampaikan pada Gubernur ditujukan pada Bupati Muba guna menyelesaikan permasalah yang ada dan melaporkan hasil pelaksanaan pada Menteri Dalam Negeri Cq. Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan. Kemudian adanya surat kesepakatan bersama Pihak PT. GPI, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atas tuntutan masyarakat tujuh (7) desa diantaranya "Apabila hasil pengukuran ulang atas lahan yang telah dikuasai oleh Pihak Kedua (PT. GPI), apabila lahan luas areal melebihi 12.387.77 Ha, maka selebihnya merupakan hak rakyat tersebut (milik kelompok pihak pertama) ditandatangani oleh General Manager Plantations Servise PT. GPI dan Pemerintah Provinsi dan Panitera Pengadilan Palembang. 


Masih ditempat yang sama Ketua LIPER RI Muba mengatakan ada juga Hasil Notulen Rapat Pemkab Muba tanggal 16 Januari 2019 dengan kesimpulan yang disampaikan oleh Bapak H. Apriyadi. M. Si Sekretaris Daerah yaitu : 1). Disepakati tanggal 25 Januari 2019 pihak perusahaan PT. GPI akan mengajukan Izin Lokasi kepada Pemkab Muba, 2). Jika PT. GPI tidak serius merelisasikan komitmen hari ini, maka pihak Pemerintah akan memfasilitasi Masyarakat untuk Memportal Jalan Produksi PT. GPI, 3). Laision Officer (LO) yang ditunjuk dari Pemda adalah Bapak. H. Rusli (Asisten I) tertanda Sekretaris Daerah H. Apriyadi. 


Berkenaan hal hal diatas Arianto. SE Ketua LIPER RI Muba dan rekan-rekan LSM Ormas Aktivis Muba mempertanyakan keseriusan Pemkab Muba dalam menuntaskan konflik-konflik yang ada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Nawacita Presiden Jokowi dalam Reforma Agraria serta sesuai petunjuk dan arahan Bapak Noor Marzuki Tenaga Ahli Wakil Presiden yang ia temui beberapa pekan lalu di Istana Wakil Presiden terkait permasalahan yang ada agar diselesaikan oleh Bupati Muba selaku kepala daerah. Arianto dan rekan-rekan juga meminta PRESIDEN, SATGAS MAFIA TANAH untuk turun ke Kabupaten Muba karena banyak permasalahan perusahaan di Muba terkait lahan, perizinan dan agar semua rekomendasi, surat, keputusan rapat yang ada dilaksanakan, kenapa belum dilaksanakan tanda tanya besar???? Apalagi Pemkab Muba sudah berulang kali rapat dalam agenda membahas mengenai Permasalahan Pelanggaran Perizinan Perusahaan, apa hasil kesimpulan nya Pak ..... hal hal ini akan memicu terjadinya konflik gerakan besar aksi masa dipemkab Muba apabila tidak dituntaskan dan dikhawatirkan akan menimbulkan korban jiwa sama seperti tahun 2016 lalu masyarakat rebutan lahan tiga (3) orang warga meninggal dunia dan kami saat ini dengan dasar surat yang ada akan melakukan penutupan pemortalan jalan Produksi PT. GPI sesuai rekomendasi DPRD Muba dan Hasil Notulen Rapat Pemkab Muba mengajak pihak terkait lainnya, pungkasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.